Manusia tidak pernah lepas dari peraturan. Di mana pun dan kapan pun di sekeliling kita terdapat hukum yang menghalangi perilaku insan. Sebagai misalnya, di jalan raya kita mesti menaati ramburambu kemudian lintas yang ada, di sekolah kita harus menaati peraturan sekolah. Melalui aturan-hukum ini, nilai-nilai mampu diciptakan.
Apa yang terjadi kalau masyarakat hidup tanpa adanya sebuah peraturan? Jelas, bukanlah hal yang baik. Oleh alasannya itu, dalam penduduk terdapat hukum-aturan yang diberlakukan secara tegas dan dibarengi hukuman-sanksi nyata. Ketika seseorang melanggar sebuah hukum, maka orang tersebut akan dikenai sanksi. Di sinilah peran norma sosial sedang melakukan pekerjaan , mengontrol, dan memberi hukuman.
Pengertian Norma Sosial
Untuk merealisasikan sebuah keadaan yang diperlukan oleh penduduk , maka diharapkan adanya sebuah peraturan yang menjamin terbentuknya kondisi tersebut. Oleh karena itu, dibuat norma sosial yang mana berisi perintah dan larangan yang dilengkapi dengan hukuman yang tegas bagi pelanggarnya. Adanya sanksi yang tegas dimaksudkan biar setiap warga masyarakat dapat berperilaku laku sesuai dengan nilai-nilai yang ada.
Di dalam hal ini, norma sosial memiliki arti sebuah ketentuan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tingkah laku antarindividu. Seiring dengan pertumbuhan zaman, norma sosial pun mengalami suatu perkembangan. Muncullah aneka macam macam norma sosial dalam penduduk mirip norma cara, mode, hukum, budbahasa, dan lain-lain. Pernahkah kamu berpikir sejak kapan norma sosial itu ada dan bagaimana terbentuknya norma sosial tersebut? Cobalah diskusikan dua pertanyaan di atas dengan sahabat sebangkumu.
Pada hakikatnya, insan ialah makhluk sosial. Sebagai makhluk sosial, insan tidak dapat hidup tanpa keberadaan orang lain. Manusia harus bekerjasama dengan insan lain untuk menyanggupi keperluan hidupnya. Oleh sebab itu, diharapkan suatu hukum yang membatasi tingkah laku setiap mereka.
Sehingga terciptanya suatu hubungan yang baik tanpa adanya salah satu pihak yang dirugikan. Tidak mampu dimungkiri bahwa keberadaan norma sosial digunakan sebagai pelindung dari efek-dampak negatif atau jelek dari individu lain.
Awalnya, norma sosial ialah suatu petunjuk yang dipakai oleh beberapa orang saja. Namun, lambat laun petunjuk tersebut disepakati secara bersama selaku ajaran dalam berperilaku laku. Dengan adanya norma, seseorang tidak mampu berperilaku laris sesuka hatinya dalam kehidupan bermasyarakat.
Selain itu, adanya norma sosial menciptakan seseorang berpikir dua kali kepada tingkah laris mereka dalam penduduk , apalagi di dalam norma terdapat adanya hukuman yang tegas dan mengikat. Sanksi-hukuman tersebut umumnya berupa teguran, denda, pengucilan, atau hukuman fisik. Dapat disimpulkan bahwa norma merupakan isyarat hidup bermasyarakat yang berisi larangan dan perintah untuk tercapainya suatu nilai dalam penduduk .
Seiring dengan pertumbuhan masyarakat maka norma sosial pun mengalami kemajuan. Hal ini dibuktikan dengan munculnya norma-norma sosial baru. Di mana setiap norma-norma sosial memiliki daya ikat yang berbeda-beda. Berdasarkan daya ikatnya, norma sosial dapat dibedakan menjadi empat macam (Soerjono Soekanto; 1987), yaitu:
a. Norma Cara (Usage)
Norma ini lebih menunjuk pada sebuah tindakan di dalam korelasi antarindividu. Norma cara mempunyai daya ikat yang sangat lemah di antara norma-norma yang lain. Penyimpangan kepada norma ini tidak mengakibatkan hukuman yang berat namun hanya sekadar ajukan, celaan, dan cemoohan. Misalnya, seorang pria yang menggunakan anting di pendengaran, seorang perempuan yang memakai celana jins di program resmi, dan lain-lain.
b. Norma Kebiasaan (Folkways)
Norma ini memiliki kekuatan mengikat lebih tinggi dibandingkan dengan norma cara. Terbentuknya norma kebiasaan berawal dari perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang serupa hingga terbentuklah suatu kebiasaan. Pengulangan langkah-langkah dalam hal ini mengambarkan bahwa tindakan itu dianggap baik. Contoh: jika bertemu teman lama, kita selalu berjabat tangan atau saat kita memasuki rumah orang lain, kita senantiasa permisi dulu dengan mengetuk pintu.
c. Norma Tata Kelakuan (Mores)
Dalam penduduk , norma ini digunakan sebagai alat pengawas tingkah laku yang diyakini selaku norma pengatur. Makara, tata kelakuan ialah alat supaya para anggota masyarakat menyesuaikan perbuatan-perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut. Pada umumnya, tata kelakuan diwujudkan dalam kebiasaankebiasaan yang dijalankan oleh sebagian masyarakat.
Oleh balasannya, antara penduduk satu dengan masyarakat yang lain mempunyai tata kelakuan yang berlainan-beda. Misalnya, dalam suatu penduduk acara kerja bakti adalah suatu keharusan bagi warganya namun pada penduduk lain memberi keleluasaan bagi warganya untuk tidak mengikuti kegiatan ini.
d. Adat Istiadat (Custom)
Norma ini berasal dari aturan nenek moyang yang diwariskan secara bebuyutan. Oleh risikonya, norma adat istiadat merupakan tata kelakuan yang telah mendarah daging dan berakar besar lengan berkuasa dalam penduduk serta mempunyai kekuatan yang mengikat. Pelanggaran kepada norma akan dikenai hukuman yang keras baik eksklusif maupun tidak pribadi.
Misalnya dalam budpekerti Jawa, jika seorang perempuan tengah mengandung dalam usia tujuh bulan, maka mesti diadakan upacara tujuh bulan untuk keselamatan bayi dan ibunya. Namun, apabila upacara tersebut tidak dijalankan maka orang tersebut akan dicemooh dan dihina oleh warga penduduk sebab sudah dianggap tidak mematuhi norma akhlak sebagaimana penduduk lain.
Macam-Macam Norma Sosial
Kamu telah bisa memahami norma sosial yang ada dalam penduduk . Cobalah berhenti sejenak, arahkan pikiranmu pada lingkungan sekitar. Dapatkah kau mendapatkan norma-norma sosial? Ada begitu banyak norma sosial dalam penduduk . Selama penduduk masih ada maka norma sosial pun masih tetap bertahan.
Norma sosial berlaku kepada siapa pun dan kapan pun tanpa mengenal usia dan status sosial. Norma sosial dapat berlaku pada lingkungan pergaulan formal atau pergaulan nonformal. Lingkungan pergaulan formal dalam hal ini memiliki arti lingkungan pemerintahan, sedangkan pergaulan nonformal seperti lingkungan keluarga, kerabat, teman sepermainan, dan lain-lain.
Di antara kedua daerah tersebut memiliki kekuatan sanksi yang berbeda-beda. Oleh jadinya, kalau dilihat dari keformalan, serta kekuatan sanksinya, norma dibedakan menjadi dua macam yaitu norma resmi dan utama.
Norma resmi dikelompokkan menjadi dua golongan yakni norma resmi dan tidak resmi. Norma resmi merupakan standar yang dirumuskan dan diwajibkan dengan jelas serta tegas oleh yang berwenang kepada semua warga masyarakat. Misalnya, korelasi tata kerja kedinasan di Departemen Kehakiman. Norma tersebut berlawanan dengan norma pergaulan dalam keluarga dan kerabat.
Hal ini disebabkan norma keluarga ialah norma tidak resmi. Norma tersebut tumbuh dari kebiasaan bertindak yang seragam kemudian diterima oleh masyarakat sebagai sebuah aturan yang ditaati. Walaupun tidak diwajibkan tetapi setiap warga mempunyai kesadaran untuk menaati norma tersebut.
Selain norma resmi, terdapat pula norma utama yang mempunyai peranan sungguh besar dalam tata pergaulan dalam masyarakat. Norma agama, kesusilaan, kesopanan, kebiasaan, etika dan aturan ialah wujud dari norma utama.
a. Norma Agama
Pernahkah kau mendengar perumpamaan ”dosa”? Di lingkungan mana kau mendengar ungkapan ini? Tentu di lingkungan agama. Ketika kita mendengarkan ceramah dari seorang ustaz atau pendeta, istilah ini tidak jarang diucapkan oleh mereka.
Dosa ialah hukuman bagi pelanggar norma agama. Lantas, apa itu norma agama? Norma agama ialah wahyu langsung dari Tuhan dan lazimnya tertulis dalam kitab suci. Dalam norma ini tidak terdapat hukuman tegas bagi pelanggarnya.
Hanya orang-orang beragama yang yakin bahwa bagi pelanggarnya akan mendapat hukuman di akhirat. Dengan kata lain, norma agama lebih menekankan pada kepatuhan masing-masing individu kepada agamanya.
b. Norma Kesusilaan (Mores)
Norma kesusilaan atau mores merupakan suatu hukum yang berasal dari hati nurani individu tentang apa yang bagus dan apa yang jelek. Norma kesusilaan atau mores berkaitan erat dengan iktikad seseorang kepada agamanya.
Bagi pelanggar norma ini biasanya mengalami pertentangan dalam dirinya sendiri. Hal ini disebabkan pembuat aturan yaitu individu sendiri. Sebagai contohnya, sepasang suami istri berpelukan dan bermesraan di depan umum dianggap berlawanan dengan norma kesusilaan.
c. Norma Adat
Norma akhlak ialah kebiasaan-kebiasaan yang telah menyatu dengan tata kehidupan masyarakat serta mengandung nilai-nilai ritual yang diyakini dinamakan norma budbahasa. Contoh: upacara kematian, pernikahan, dan lain-lain.
d. Norma Kebiasaan
Norma kebiasaan merupakan kumpulan isyarat hidup mengenai perilaku yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama, sehingga menjadi kebiasaan penduduk . Contoh: membawa oleh-oleh ketika pulang dari bepergian.
e. Norma Kesopanan
Norma kesopanan merupakan aturan yang mengajarkan biar seseorang bersikap sopan kepada orang lain sebagai anggota penduduk . Contoh: meludah di sembarang tempat, memasuki rumah orang lain hendaknya permisi apalagi dahulu.
f. Norma Hukum
Norma aturan merupakan aturan-aturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang dibentuk oleh pemerintah. Norma aturan mengatur, melarang, serta memaksa orang untuk bertingkah sesuai dengan yang dipraktekkan oleh hukum dan undang-undang. Norma ini berfungsi untuk mengontrol kehidupan sosial. Contoh: undang-undang aturan pidana, undang-undang hukum perdata.