Sistem perekonomian melahirkan langkah-langkah untuk memecahkan dilema-persoalan dasar ekonomi dengan cara yang berlawanan. Perbedaan dari setiap sistem ekonomi suatu negara mempunyai cara tersendiri dalam mengambil keputusan berdasarkan problem ekonomi negaranya.
Sistem ekonomi tersebut dapat dibedakan menjadi lima, yaitu sistem ekonomi pasar (market economy system), tata cara ekonomi komando atau terpimpin (command economy system), tata cara ekonomi gabungan (mixed economy system), tata cara ekonomi Pancasila, dan sistem ekonomi syariah.
1. Sistem Ekonomi Pasar (Market Economy System)
Dalam tata cara perekonomian pasar keputusan perihal masalahmasalah ekonomi yang utama merupakan hasil dari keputusan bebas yang dibuat oleh produsen dan konsumen perorangan. Dengan kata lain, problem-masalah ekonomi yang utama tersebut diserahkan terhadap pasar. Oleh alasannya adalah itu, tata cara mirip ini dikenal sebagai ekonomi pasar bebas atau ekonomi pasar.
Jika sistem perekonomian komando ditunjukkan dengan sentralisasi pengambilan keputusan, dalam metode ekonomi pasar, keputusan yang berafiliasi dengan dilema ekonomi dasar didesentrali sasikan, tetapi tetap terkoordinasi. Sebagai alat kerjasama utama yaitu perangkat harga yang ditentukan oleh prosedur pasar. Oleh alasannya adalah itu, metode ekonomi pasar sering disebut dengan tata cara harga.
Dengan demikian, dalam tata cara perekonomian pasar, produsen dan individu (perseorangan) menciptakan keputusan-keputusan utama tentang produksi dan konsumsi. Produsen berusaha untuk menghasilkan berbagai produk yang dapat menghadirkan laba sebesar mungkin (menjawab masalah apa), dengan teknik produksi yang seefisien mungkin (menjawab problem bagaimana).
Di pihak lain, individu membuat keputusan perihal konsumsi, yaitu keputusan yang menyangkut bagaimana individu membelanjakan upah dan pendapatannya (menjawab masalah untuk siapa). Sistem ekonomi pasar ini pada mulanya dianut negara Amerika Serikat dan sebagian besar negara-negara liberal di dunia, tetapi secara murni, sekarang ini tidak ada satu pun negara yang menganut metode ekonomi pasar.
2. Sistem Ekonomi Komando (Command Economy System)
Dalam sistem ekonomi komando, sikap ekonomi diputuskan oleh pemerintah yang mengambil keputusan atas sebagian besar problem ekonomi ihwal apa yang harus dibuat , bagaimana mem produksinya, dan siapa yang mengonsumsinya. Sistem perekonomian komando ditunjukkan dengan sentralisasi pengambilan keputusan.
Para pemimpin pemerintahan selaku pengambil keputusan, tersentralisasi umumnya menetapkan planning yang rinci dan kompleks sehingga menunjukkan komando ekonomi terhadap segenap bawahan dan rakyat. Oleh sebab itu, metode perekonomian komando disebut juga dengan sistem ekonomi terpimpin dan metode ekonomi terpola secara sentral.
Dengan demikian, dalam tata cara perekonomian komando, pemerintah nyaris mempunyai dan menguasai semua fasilitas bikinan (tanah atau modal). Di samping itu, pemerintah juga mengatur secara pribadi operasi semua perusahaan di berbagai sektor industri.
Makara, negara merupakan majikan bagi semua angkatan kerja dan memilih bagaimana mereka harus melakukan pekerjaannya. Pemerintah menentukan juga komposisi barang yang harus diproduksi dan pendistribusiannya terhadap semua anggota masyarakat.
Dengan demikian, dalam perekonomian komando, pemerintah merupakan pemegang pengambilan keputusan secara sentral yang menjawab duduk perkara-persoalan ekonomi utama lewat kepemilikan dan penguasaan atas sumber daya ekonomi melalui kekuasaan untuk mengambil dan memaksakan keputusan terhadap anggota masyarakatnya.
3. Sistem Perekonomian Campuran (Mixed Economy System)
Kajian tentang perekonomian pasar, sistem perekonomian komando, dan sistem perekonomian gabungan dimaksudkan untuk mempelajari prinsipprinsip dasar. Dalam faktanya di dunia ini, tidak ada satu pun negara yang melaksanakan satu metode perekonomian secara murni.
Semua negara menjalankan perekonomian yang merupakan hasil dari kendali sentral dan penentuan pasar dengan sejumlah perilaku tradisional. Saat ini semua negara mengerjakan perekonomian adonan (mixed economy).
Namun, tata cara ini dilakukan sungguh bermacam-macam bergantung pada perpaduan antara sektor yang satu dan sektor yang lain sehingga dikala membahas ekonomi tertentu sebagai ekonomi komando yang dimaksud hanyalah menekankan ke arah prinsip ekonomi terpimpin.
Sebaliknya, ketika bicara tentang tata cara ekonomi pasar yang dimaksud ialah perpaduannya sangat condong ke arah pengambilan keputusan terdesentralisasi. Dengan demikian, semua negara melakukan sistem perekono mian yang sifatnya berada di antara perekonomian pasar dan perekonomian komando (terpimpin).
Inggris sebagai negara yang melaksanakan prosedur pasarnya begitu besar lengan berkuasa, juga tidak dapat secara murni mengerjakan ekonomi pasar. Demikian juga dengan Amerika. Banyak warga Amerika mendukung campur tangan pemerintah di dalam pasar untuk fasilitas sewa swasta (pengendalian sewa) dan buatan pertanian (tunjangan harga dan subsidi).
Di samping itu, pemerintah Amerika juga telah menetapkan seperangkat hukum yang mengontrol kehidupan ekonomi, pengawasan terhadap operasi bisnis, dan masalah pencemaran lingkungan. Di Uni Soviet, mantan Presiden Gorbachev melaksanakan penataan kembali dan politik keterbukaan. Negaranegara Eropa Timur telah memutuskan opsi untuk bergerak ke arah metode pasar bebas, untuk memecahkan problem ekonominya.
4. Sistem Ekonomi Pancasila
Dua jenis perekonomian yang pernah dikerjakan di negara Indonesia yakni ekonomi liberal dan ekonomi komando. Setiap jenis perekonomian tersebut memiliki kekuatan dan kelemahan. Kelemahannya yakni jenis perekonomian ini terlalu merugikan dan liberal di satu pihak, lalu terlalu bersifat komando di pihak lain.
Hal ini telah menyadarkan bangsa Indonesia bahwa sistem ekonomi Pancasila merupakan metode ekonomi yang tepat dengan kehidupan berbangsa Indonesia pada saat menyatakan kemerdekaan, sungguh-sungguh perlu dikerjakan secara konsekuen.
Sistem ekonomi Pancasila sebagaimana dikemukakan oleh Mubyarto, yakni sistem ekonomi yang khas (berjati diri) Indonesia yang digali dan dikembangkan menurut kehidupan ekonomi riil (real-life economy) rakyat Indonesia. Ekonomi Pancasila berpijak pada variasi antara gagasangagasan normatif dan fakta-fakta empirik yang sudah dirumuskan oleh bangsa Indonesia dalam wujud sila-sila dalam Pancasila, Pembukaan UUD 1945, dan pasal-pasal (ekonomi) UUD 1945, yaitu pasal 27, 33, dan 34.
Berdasarkan definisi yang sudah dikemukakan di atas, mampu disimpulkan bahwa metode ekonomi Pancasila yakni tata cara ekonomi yang mengacu pada sila-sila dalam Pancasila yang terwujud dalam lima landasan ekonomi, adalah ekonomi moralistik (ber-Ketuhanan), ekonomi kemanusiaan, nasionalisme ekonomi, demokrasi ekonomi (ekonomi kerakyatan), dan diarahkan untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Selanjutnya, Boediono dalam bukunya Ekonomi Pancasila yang mengkaji problem pengendalian makro dalam ekonomi Pancasila. Pokok permasalahan yang dibahas yakni bagaimana corak dari cara-cara pengendaliannya. Permasalahan makro di sini dibatasi persoalan makro jangka pendek, ialah inflasi, pengangguran, dan ketimpangan neraca pembayaran.
Boediono mengawali dengan menonjolkan lima ciri dari perekonomian Pancasila yang mempunyai kaitan pribadi dengan problem ekonomi makro beserta cara pengendaliannya, kelima ciri khas tersebut, adalah sebagai berikut.
- Peranan mayoritas dari koperasi, bersama dengan perusahaanperusahaan negara dan perusahaan swasta.
- Memandang manusia secara utuh. “... manusia bukan ‘economic man’ tetapi juga ‘social and religious man’ dan sifat manusia yang terakhir ini bisa dilambangkan setaraf dengan sifat yang pertama selaku motor penggagas acara duniawi (ekonomi).
- Adanya “keinginansosial yang kuat ke arah egalitarianisme atau kemerataan sosial”.
- Diberikannya prioritas utama pada terciptanya sebuah “perekonomian nasional” yang handal. Konsep “perekonomian nasional” ditafsirkan selaku pemupukkan ketahanan nasional dan tunjangan prioritas utama pada kepentingan nasional untuk meraih suatu perekonomian yang mandiri, handal dan terhormat di arena internasional dan yang didasarkan atas solidaritas dan harmoni dalam negeri.
- “Pengendalian pada metode desentralisasi dalam pelaksanaan kegiatankegiatan ekonomi, diimbangi dengan perencanaan yang kuat selaku pemberi arah bagi pertumbuhan ekonomi dicerminkan dalam impian koperasi”.
5. Sistem Ekonomi Syariah
- Islamic Development Bank (IDB) atau Bank Pembangunan Islam yang tidak menerapkan tata cara bunga (interest) dan ternyata bisa bersaing dengan bank-bank kapitalis (barat).
- Bank-bank Islam (Bank Muamalat Indonesia, Bank Perkreditan Rakyat Syariah, dan lembaga keuangan lain non-bank (pegadaian syariah, dan leasing syariah).
- Pusat-sentra jual beli menurut syariah. Adapun nilai-nilai dasar ekonomi syariah berdasarkan A. M. Saefudin sebagaimana dikutip oleh Muhammad Daud Ali, adalah selaku berikut.
a. Nilai Dasar Pemilikan
- Pemilikan bukanlah penguasaan mutlak atas sumber-sumber ekonomi, tetapi kemampuan untuk memanfaatkannya. Seorang muslim yang tidak mempergunakan sumber-sumber ekonomi yang diamanatkan Tuhan kepadanya. Misalnya, dengan membiarkan lahan atau sebidang tanah tidak dimasak sebagaimana mestinya akan kehilangan hak atas sumbersumber ekonomi.
- Lama kepemilikan insan atas sesuatu benda terbatas pada lamanya insan itu hidup di dunia ini. Jika seorang manusia meninggal dunia, harta kekayaannya dibagikan terhadap andal warisnya berdasarkan ketentuan yang sudah ditentukan Tuhan.
- Sumber daya ekonomi yang menyangkut kepentingan biasa atau yang menjadi hajat hidup orang banyak mesti menjadi milik lazim atau negara atau sekurang-kurangnya dikuasai negara untuk kepentingan lazim atau orang banyak.
b. Nilai Dasar Keseimbangan
c. Nilai Dasar Keadilan
- Keadilan itu mesti diterapkan pada semua bidang kehidupan ekonomi. Dalam proses buatan dan konsumsi, contohnya, keadilan harus menjadi alat pengatur efisiensi dan pemberantasan keborosan.
- Keadilan juga berarti kebijaksanaan mengalokasikan sejumlah hasil acara ekonomi tertentu bagi orang yang tidak mampu memasuki pasar. Misalnya, lewat zakat, infak, dan sedekah (derma yang nrimo yang dilaksanakan oleh seseorang terhadap orang lain, khususnya terhadap orang-orang miskin setiap peluang terbuka yang tidak diputuskan baik jenis, jumlah, maupun waktunya).
a. Zakat
b. Kerja Sama Ekonomi
- menciptakan kolaborasi produktif dalam kehidupan bermasyarakat;
- memajukan kesejahteraan dan mencegah kemiskinan masyarakat;
- mencegah penindasan ekonomi (distribusi kekayaan) yang tidak merata;
- melindungi kepentingan kelompok ekonomi lemah.