Pekerjaan sosial yaitu suatu profesi bantuan kema nusiaan yang fokus utamanya membantu fungsi dari sosial individu, keluarga, dan masyarakat dalam melaksanakan peran-tugas sosialnya. Penanganan konflik ataupun pembangunan modal kedamaian sosial dalam perspektif pekerjaan sosial dilaksanakan melalui tiga arah secara terintegratif, adalah mikro (individu dan keluarga), messo (kelompok dan lembaga-forum swadaya), dan makro (negara).
Dalam konteks makro, contohnya, kebijakan publik yang kondusif diyakini selaku piranti penting dalam pembangunan modal kedamaian sosial. Di negara-negara Barat, tata cara kebijakan sosial dan jaminan sosial pada hakikatnya merupakan upaya untuk mereduksi ketimpangan dan keadilan sosial secara melembaga yang pada gilirannya menjadi penopang modal kedamaian sosial.
Model dan peranan pekerja sosial dalam menanggulangi konflik bisa diperhitungkan sebagai masukan bagi pendekatan seni manajemen pembangunan serta integrasi bangsa Indonesia. Ada beberapa tugas yang mampu dilaksanakan saat menangani pertentangan dalam pekerjaan sosial.
Tiga tugas berikut ialah mediator, fasilitator, dan broker, sangat relevan dalam proses penanganan konflik dan mampu dijadikan model bagi para pendamai, utamanya bagi mereka yang terlibat dalam aktivitas-aktivitas pembimbingan sosial yang bertugas di lapangan.
Peran perantara dikerjakan pada tahap berlangsungnya konflik. Adapun peran fasilitator dan broker biasanya dijalankan pada fase “pascakonflik” yang “peperangan” dan “benturan-benturan fisik” sudah menurun. Dua peran ini sering pula diterapkan pada tahap prakonflik atau pencegahan konflik.
a. Mediator
Peran mediator dilakukan pada dikala terdapat perbedaan yang mencolok dan mengarah pada pertentangan fisik antara aneka macam pihak. Mediator mampu berperan sebagai orang ketiga di antara anggota kelompok yang terlibat golongan.
Kegiatan-aktivitas yang dapat dikerjakan dalam melakukan tugas perantara mencakup persetujuan perilaku, negosiasi, pendamai pihak ketiga, serta berbagai macam penanganan suasana kedaruratan. Dalam mediasi, upaya-upaya yang dilaksanakan pada hakikatnya diarahkan untuk mencapai “solusi menang-menang” (win-win solution).
Hal ini berbeda dengan tugas selaku “pembela” (advocate) yang dukungan diarahkan untuk memenangkan kasus klien atau menolong klien memenangkan dirinya sendiri. Beberapa teknik dan keterampilan yang dilakukan peran mediator:
- mencari persamaan nilai dari pihak-pihak yang terlibat konflik;
- menolong setiap pihak supaya mengakui legitimasi kepentingan pihak lain;
- membantu pihak-pihak yang bertikai dalam mengidentifikasi kepentingan bareng ;
- hindari situasi yang mengarah pada hadirnya kondisi menang dan kalah;
- berusaha untuk melokalisasi pertentangan ke dalam gosip, waktu, dan tempat yang spesifik;
- membagi konflik ke dalam beberapa gosip;
- membantu pihak-pihak yang berselisih untuk mengakui bahwa mereka lebih memiliki manfaat jikalau melanjutkan suatu korelasi ketimbang terlibat terus dalam pertentangan;
- memfasilitasi komunikasi dengan cara mendukung mereka supaya mau berbicara satu sama lain; dan
- memakai mekanisme-prosedur persuasi.
b. Fasilitator
Peranan “fasilitator” sering disebut sebagai “pemungkin” (enabler). Keduanya bahkan sering dipertukarkan satu-sama lain. Seperti dinyatakan Parsons, Jorgensen dan Hernandez (1994), “The traditional role of enabler in social work implies education, facilitation, and promotion of interaction and action”.
Fasilitator bertanggung jawab menolong klien menjadi bisa mengatasi tekanan situasional atau transisional. Adapun kerangka contoh mengenai peran yang dapat dikerjakan oleh seorang fasilitator, antara lain:
- mendefinisikan keanggotaan atau siapa yang mau dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan;
- mendefinisikan tujuan keterlibatan;
- mendorong komunikasi dan hubungan, serta menghargai pengalaman dan perbedaan-perbedaan;
- memfasilitasi keterikatan dan mutu sinergi sebuah sistem, mendapatkan kesamaan dan perbedaan;
- memfasilitasi pendidikan, membangun wawasan dan kemampuan;
- memperlihatkan model atau pola dan memfasilitasi usaha untuk pemecahan masalah bareng sehingga mendorong acara kolektif;
- mengidentifikasi dilema-masalah yang hendak dipecahkan;
- memfasilitasi penetapan tujuan;
- merancang solusi-solusi alternatif;
- mendorong pelaksanaan peran;
- memelihara kekerabatan sistem; dan
- memecahkan konflik.
c. Broker
- bisa mengidentifikasi dan melokalisasi sumber-sumber kemasyarakatan yang tepat;
- bisa menghubungkan konsumen atau klien dengan sumber secara konsisten;
- mampu mengevaluasi efektivitas sumber dalam kaitannya dengan keperluan-kebutuhan klien.