Dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 jenis bank diklasi fikasikan menjadi dua golongan, yakni bank biasa dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
a. Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang melakukan aktivitas usaha secara konvensional atau menurut prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberi jasa dalam kemudian lintas pembayaran. Kegiatan perjuangan bank umum antara lain:
- mengumpulkan dana dari penduduk dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, akta deposito, tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
- menunjukkan kredit;
- menerbitkan surat pengesahan utang;
- berbelanja, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya;
- acara-kegiatan lain yang biasa dikerjakan bank sepanjang tidak berlawanan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Kegiatan perjuangan yang tidak boleh dilakukan oleh bank lazim antara lain:
- melaksanakan penyertaan modal, kecuali dalam hal tertentu seperti yang dikontrol dalam undang-undang;
- melaksanakan perjuangan perasuransian;
- melaksanakan perjuangan lain mirip yang dikelola dalam undang-undang
b. Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ialah bank yang melakukan aktivitas usaha secara konvensional atau menurut syariah, yang dalam kegiatannya tidak memperlihatkan jasa dalam kemudian lintas pembayaran. Jadi, BPR ialah bank yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk yang lain yang mampu dipersamakan dengan itu.
Kegiatan-aktivitas perjuangan yang boleh dilakukan oleh BPR menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998, ialah:
- menghimpun dana dari penduduk dalam bentuk tabungan;
- menunjukkan kredit;
- menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil;
- menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito, dan atau simpanan pada bank lain.
Kegiatan perjuangan yang tidak diperkenankan dilaksanakan oleh BPR, di antaranya:
- mendapatkan simpanan dalam bentuk giro;
- melakukan penyertaan modal;.
- melakukan usaha perasuransian;
- melaksanakan perjuangan lain di luar acara perjuangan tersebut di atas.
c. Bank Sentral
Fungsi utama Bank Sentral suatu negara, yaitu mengatur jumlah uang yang beredar dalam perekonomian. Namun dalam praktiknya, Bank Sentral menjalankan banyak fungsi mulai dari penanganan solusi giro sampai pada tunjangan izin, pembinaan, dan pengawasan perbankan.
Bank Sentral mampu didefinisikan sebagai suatu badan keuangan (yang umumnya dimiliki pemerintah) yang diserahi tanggung jawab untuk mengendalikan dan mengawasi kestabilan tubuh-badan keuangan, serta untuk menjamin biar acara tubuh-badan keuangan tersebut mampu menciptakan tingkat kegiatan ekonomi yang tinggi dan stabil.
Tidak semua Bank Sentral yang ada kini ini dari sejak didirikannya telah menjadi Bank Sentral. Misalnya di Amerika Serikat Bank Sentralnya dinamakan Federal Reserve System, badan tersebut didirikan pada 1913.
Adapun Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia yang diresmikan pada tahun 1953 dengan mengubah status De Javasche Bank N.V. (yang dinasionalisasi di tahun 1951) menjadi Bank Sentral Indonesia. Tujuan Bank Indonesia, adalah meraih dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Adapun untuk meraih tujuan tersebut, Bank Indonesia memiliki peran, antara lain:
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
- mengatur dan menjaga kelangsungan metode pembayaran;
- mengatur dan mengawasi bank.
1) Perbedaan Kegiatan Bank Sentral dan Bank Umum
Jika dibandingkan, aktivitas yang dilaksanakan oleh Bank Sentral dan bank umum terdapat perbedaan, di antaranya berhubungan dengan hal-hal berikut.
- Dalam perekonomian cuma terdapat satu Bank Sentral, sedangkan bank biasa jumlahnya banyak.
- Bank umum banyak dimiliki oleh pihak swasta, sedangkan Bank Sentral dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah.
- Tujuan utama bank biasa , yaitu berusaha supaya kegiatan dapat menciptakan dan menawarkan laba yang optimal terhadap pemiliknya. Adapun Bank Sentral diresmikan dengan tujuan mengontrol dan mengawasi aktivitas bank lazim dan lembaga keuangan yang lain. Selain itu, adanya Bank Sentral juga bertujuan menolong menciptakan aktivitas ekonomi yang tinggi dan stabil.
- Bank Sentral diberi hak oleh pemerintah untuk mencetak mata duit, ialah membayar kertas dan uang logam. Adapun bank lazim tidak mempunyai kekuasaan tersebut.
2) Tugas-Tugas Bank Sentral
Pada umumnya Bank Sentral memiliki tugas sebagai berikut.
- Bank Sentral sebagai Bank bagi Pemerintah
Bank Sentral bertindak sebagai badan keuangan yang memiliki tugas utama menyimpan duit yang dimiliki pemeritah dan pemerintah dapat memakai jasa Bank Sentral untuk mengeluarkan uang serta mengantarkan duit kepada pemerintah kawasan dan departemen-departemen pemerintah yang lain.
- Bank Sentral sebagai Bank bagi Bank Umum
Bank Sentral disebut juga sebagai “bank bagi bank” (bankers’ bank) atau “sumber sumbangan terakhir” (lender of last resort). Artinya, Bank Sentral ialah bank bagi bank-bank lainnya dan menjadi sumber terakhir derma kalau bank umum tidak mampu memperoleh santunan dari sumber lainnya.
Bank Sentral disebut selaku bank bagi bank-bank lainnya alasannya adalah jasa yang diberikan kepada bank biasa sama sifatnya dengan jasa bank lazim kepada masyarakat. Selain itu, bank umum dapat me minjam duit dari Bank Sentral bila bank lazim tersebut meng alami kekurangan cadangan dana.
- Mengawasi Kegiatan Bank Umum dan Badan Keuangan Lainnya
Lembaga keuangan, tergolong bank biasa ialah perusahaan yang mencari keuntungan dari peminjaman uang maupun tabungan. Untuk mendapatkan laba maksimal, forum tersebut memin jamkan sebanyak mungkin uangnya terhadap perusahaan dan perorangan.
Jika tujuan ini terlalu ditekankan, akan timbul akibat buruk bagi masyarakat dan perekonomian. Untuk menyingkir dari hal tersebut, Bank Sentral diberi kekuasaan oleh pemerintah untuk memantau dan memberi isyarat -petunjuk tentang kebijakan yang perlu dilaksanakan.
- Mengawasi Kegiatan Perdagangan Luar Negeri
Salah satu usaha untuk membuat kestabilan ekonomi, adalah menjaga kestabilan nilai kurs mata uang gila. Untuk meraih tujuan tersebut, diupayakan keseimbangan antara ekspor dengan pedoman masuk nya modal dan impor dengan pedoman ke luarnya modal.
Misalnya, Bank Sentral akan menaikkan tingkat bunga alasannya adalah timbul tekanan yang akan menurunkan nilai kurs mata duit gila. Dengan tingkat bunga yang tinggi, menyimpan duit di bank menjadi lebih menguntungkan. Hal ini mempunyai arti menghalangi fatwa modal ke luar dan akan menawan aliran modal masuk.
- Mencetak Uang dan Menjamin biar Uang Cukup Tersedia
Mata uang yang beredar dalam perekonomian dikeluarkan oleh Bank Sentral. Pemerintah menunjukkan kekuasaan terhadap Bank Sentral untuk mencetak duit bagi lancarnya aktivitas jual beli dan buatan.
Dalam hal ini, Bank Sentral menentukan besarnya jumlah uang yang harus disediakan pada waktu tertentu. Selain itu, Bank Sentral menentukan pertam bahan jumlah duit semoga kegiatan jual beli dan buatan berlangsung tanpa hambatan. Berdasarkan Undang-Undang No. 3 tahun 2004, Bank Indonesia berwenang:
- memutuskan sasaran moneter dengan memerhatikan target laju inflasi;
- melaksanakan pengendalian moneter dengan menggunakan cara:
- operasi pasar terbuka di pasar uang;
- penetapan tingkat diskonto;
- penetapan cadangan wajib minimum;
- pengaturan kredit atau pembiayaan.
3) Produk-Produk Perbankan
Banyak produk yang mampu dikeluarkan bank umum, tetapi secara garis besar produk perbankan mampu dikelompokkan menjadi tiga ialah produk kredit pasif, produk kredit aktif, dan produk perbankan berupa jasa kemudian-lintas moneter.
- Produk Kredit Pasif
Produk kredit pasif perbankan terdiri atas:
- simpanan;
- giro, adalah simpanan yang penarikannya mampu dikerjakan kapan saja dengan menggunakan cek atau giro bilyet;
- deposito berjangka (time deposit);
- sertifikat deposito, ialah bentuk deposito berjangka yang surat buktinya mampu diperjualbelikan;
- deposit on call, yaitu simpanan yang tetap di bank;
- loan deposits, yakni tunjangan yang dititipkan lagi di bank dan dapat diambil di saat-waktu.
- Produk Kredit Aktif
Produk lain dari perbankan, ialah produk kredit selektif yang terdiri atas:
- kredit rekening koran;
- kredit aksep, adalah derma yang diberikan kepada nasabah dengan cara mengeluarkan wesel;
- kredit reimburs (L/C), yakni sumbangan yang diberikan kepada nasabah untuk membantu proses pembayaran atas barang yang diimpor dari mancanegara.
- Produk Perbankan Berupa Jasa Lalu Lintas Moneter
Produk perbankan dalam jasa lalu lintas moneter, yakni:
- pengiriman uang (transfer);
- inkaso, (jasa bank dalam menagihkan piutang nasabahnya);
- bankers orders, adalah pertolongan kuasa dari tubuh hukum untuk melaksanakan pembayaran dalam jangka waktu yang telah ditentukan;
- perdagangan cek perjalanan (travellers cheque);
- jual beli valas, surat-surat berguna;
- mengeluarkan credit card;
- bank garansi.
d. Bank Syariah
1) Sejarah Bank Syariah
Di Indonesia penggagas perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia (BMI). Berdiri pada 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), pemerintah dan pinjaman dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), serta beberapa pengusaha muslim.
BMI sempat terimbas oleh krisis moneter pada tamat tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal permulaan. Islamic Development Bank (IDB) lalu menawarkan suntikan dana terhadap BMI dan pada era 1999-2002 mampu bangkit sehingga menciptakan keuntungan. Saat ini terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia ialah Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, dan Bank Mega Syariah.
Sementara itu bank biasa yang telah mempunyai unit perjuangan syariah ada 19 bank di antaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero). Sistem syariah juga sudah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah meningkat 104 BPR Syariah.
2) Prinsip Perbankan Syariah
Beberapa prinsip atau hukum yang dianut oleh metode perbankan syariah adalah sebagai berikut.
- Pembayaran kepada pertolongan dengan nilai yang berbeda dari nilai pemberian dan nilai yang diputuskan sebelumnya.
- Pemberi dana harus turut menyebarkan laba dan kerugian selaku akhir hasil usaha institusi yang meminjam dana.
- Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan duit dari duit”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
- Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak mesti mengetahui dengan baik hasil yang hendak mereka dapatkan dari sebuah transaksi.
- Investasi hanya boleh diberikan pada perjuangan-perjuangan yang tidak diharamkan dalam Islam. Misalnya, usaha minuman keras contohnya dihentikan dibiayai oleh perbankan syariah.
3) Fungsi dan Kegiatan Usaha Bank Syariah
Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 wacana Perbankan sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, membedakan bank menurut kegiatan bisnisnya menjadi dua, yakni bank yang melaksanakan aktivitas perjuangan secara konvensional dan bank yang melakukan acara usaha menurut prinsip syariah.
- Fungsi Bank Syariah
Fungsi bank syariah secara garis besar tidak berlawanan dengan bank konvensional, yakni sebagai forum intermediasi (intermediary institution) yang mengerahkan dana dari penduduk dan menyalurkan kembali dana-dana tersebut kepada penduduk yang membutuhkannya dalam bentuk fasilitas pembiayaan.
Perbedaan pokoknya dilihat dari jenis keuntungan yang diambil bank dari transaksi-transaksi yang dilakukannya. Jika bank konvensional mendasarkan manfaatnya dari pengambilan bunga, bank syariah dari apa yang disebut sebagai imbalan, baik berupa jasa (fee-base income) maupun mark-up atau profit margin, serta bagi hasil (loss and profit sharing).
Dilibatkannya Hukum Islam dan pembebasan transaksi dari mekanisme bunga (interest free). Posisi unik lainnya dari bank syariah dan bank konvensional adalah diperbolehkannya bank syariah melakukan acara-aktivitas perjuangan yang bersifat multi-finance dan jual beli (trading).
Hal ini berkenaan dengan sifat dasar transaksi bank syariah yang merupakan investasi dan jual beli serta sangat beragamnya pelaksanaan pembiayaan yang dapat dilaksanakan bank syariah, mirip pembiayaan dengan prinsip murabahah (perdagangan), dan ijarah (sewa) atau ijarah wa iqtina (sewa beli).
- Produk Perbankan Syariah
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah ialah sebagai berikut:
(1) Mudharabah, ialah kesepakatanantara penyuplaimodal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang dicapai akan dibagi berdasarkan rasio tertentu yang disepakati. Risiko kerugian ditanggung sarat oleh pihak bank, kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian, dan penyimpangan pihak nasabah, seperti penyelewengan, kecurangan, dan penyalahgunaan.
(2) Musharakah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak.
(3) Murabahah, yaitu penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang diperlukan pengguna jasa, kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut.
(4) Ijarah, ialah pembiayaan barang modal menurut prinsip sewa murni tanpa opsi, atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
(5) Wadiah (jasa penitipan) ialah jasa penitipan dana penitip dapat mengambil dana tersebut di saat-waktu.
(6) Deposito Mudharabah, nasabah menyimpan dana di bank dalam era waktu tertentu. Keuntungan dari investasi kepada dana nasabah yang dilaksanakan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan rasio tertentu.