Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 yang sebelumnya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 perihal perbankan, bank didefinisikan sebagai badan perjuangan yang mengumpulkan dana dari penduduk dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya terhadap penduduk dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya.
Fungsi utama perbankan Indonesia ialah sebagai penghimpun dan penyalur dana penduduk . Dalam melakukan fungsinya, bank harus mengamati hal-hal berikut.
- Rentabilitas, adalah kesanggupan bank untuk menemukan laba.
- Likuiditas, yakni kesanggupan bank untuk melunasi keharusan pada dikala jatuh tempo.
- Solvabilitas, adalah kemampuan bank untuk memenuhi seluruh kewajibannya dikala bank tersebut bubar (dilikuidasi).
Jenis dan Tugas Pokok Bank
Dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 jenis bank diklasi fikasikan menjadi dua golongan, ialah bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
a. Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan aktivitas perjuangan secara konvensional atau menurut prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberi jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan perjuangan bank biasa antara lain:
- mengumpulkan dana dari penduduk dalam bentuk tabungan berbentukgiro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
- menunjukkan kredit;
- menerbitkan surat pengukuhan utang;
- berbelanja, memasarkan, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya;
- kegiatan-kegiatan lain yang biasa dijalankan bank sepanjang tidak berlawanan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Kegiatan perjuangan yang dihentikan dilaksanakan oleh bank umum antara lain:
- melaksanakan penyertaan modal, kecuali dalam hal tertentu mirip yang dikontrol dalam undang-undang;
- melakukan perjuangan perasuransian;
- melakukan perjuangan lain mirip yang diatur dalam undang-undang
b. Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yakni bank yang melaksanakan kegiatan perjuangan secara konvensional atau berdasarkan syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam kemudian lintas pembayaran. Jadi, BPR ialah bank yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka, simpanan, atau bentuk lainnya yang mampu dipersamakan dengan itu.
Kegiatan-acara perjuangan yang boleh dilakukan oleh BPR menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998, yakni:
- menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan;
- menunjukkan kredit;
- menawarkan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil;
- menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito, dan atau tabungan pada bank lain.
Kegiatan perjuangan yang tidak diperkenankan dilakukan oleh BPR, di antaranya:
- menerima simpanan dalam bentuk giro;
- melakukan penyertaan modal;.
- melaksanakan usaha perasuransian;
- melakukan usaha lain di luar kegiatan perjuangan tersebut di atas.
c. Bank Sentral
Fungsi utama Bank Sentral suatu negara, adalah mengendalikan jumlah duit yang beredar dalam perekonomian. Namun dalam praktiknya, Bank Sentral mengerjakan banyak fungsi mulai dari penanganan penyelesaian giro sampai pada tunjangan izin, pembinaan, dan pengawasan perbankan.
Bank Sentral dapat didefinisikan selaku sebuah badan keuangan (yang lazimnya dimiliki pemerintah) yang diserahi tanggung jawab untuk mengatur dan memantau kestabilan badan-tubuh keuangan, serta untuk menjamin semoga acara tubuh-badan keuangan tersebut dapat menciptakan tingkat acara ekonomi yang tinggi dan stabil.
Tidak semua Bank Sentral yang ada sekarang ini dari semenjak didirikannya sudah menjadi Bank Sentral. Misalnya di Amerika Serikat Bank Sentralnya dinamakan Federal Reserve System, badan tersebut diresmikan pada 1913.
Adapun Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia yang diresmikan pada tahun 1953 dengan mengganti status De Javasche Bank N.V. (yang dinasionalisasi di tahun 1951) menjadi Bank Sentral Indonesia. Tujuan Bank Indonesia, yaitu meraih dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Adapun untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia memiliki peran, antara lain:
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
- mengatur dan mempertahankan kelancaran metode pembayaran;
- mengendalikan dan mengawasi bank.
1) Perbedaan Kegiatan Bank Sentral dan Bank Umum
Jika dibandingkan, kegiatan yang dijalankan oleh Bank Sentral dan bank lazim terdapat perbedaan, di antaranya berhubungan dengan hal-hal berikut.
- Dalam perekonomian cuma terdapat satu Bank Sentral, sedangkan bank lazim jumlahnya banyak.
- Bank lazim banyak dimiliki oleh pihak swasta, sedangkan Bank Sentral dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah.
- Tujuan utama bank lazim, yaitu berusaha agar acara dapat menciptakan dan menunjukkan keuntungan yang maksimal kepada pemiliknya. Adapun Bank Sentral diresmikan dengan tujuan mengontrol dan memantau acara bank umum dan lembaga keuangan lainnya. Selain itu, adanya Bank Sentral juga bertujuan membantu membuat aktivitas ekonomi yang tinggi dan stabil.
- Bank Sentral diberi hak oleh pemerintah untuk mencetak mata uang, ialah membayar kertas dan duit logam. Adapun bank lazim tidak memiliki kekuasaan tersebut.
2) Tugas-Tugas Bank Sentral
Pada biasanya Bank Sentral memiliki tugas sebagai berikut.
- Bank Sentral selaku Bank bagi Pemerintah
Bank Sentral bertindak selaku badan keuangan yang mempunyai peran utama menyimpan uang yang dimiliki pemeritah dan pemerintah mampu menggunakan jasa Bank Sentral untuk mengeluarkan uang serta mengirimkan uang terhadap pemerintah kawasan dan departemen-departemen pemerintah yang lain.
- Bank Sentral selaku Bank bagi Bank Umum
Bank Sentral disebut juga selaku “bank bagi bank” (bankers’ bank) atau “sumber pemberian terakhir” (lender of last resort). Artinya, Bank Sentral ialah bank bagi bank-bank lainnya dan menjadi sumber terakhir pinjaman kalau bank umum tidak mampu menemukan pemberian dari sumber yang lain.
Bank Sentral disebut selaku bank bagi bank-bank yang lain alasannya adalah jasa yang diberikan kepada bank umum sama sifatnya dengan jasa bank lazim kepada penduduk . Selain itu, bank umum dapat me minjam uang dari Bank Sentral jikalau bank lazim tersebut meng alami kekurangan cadangan dana.
- Mengawasi Kegiatan Bank Umum dan Badan Keuangan Lainnya
Lembaga keuangan, termasuk bank lazim merupakan perusahaan yang mencari keuntungan dari peminjaman duit maupun tabungan. Untuk menemukan keuntungan maksimal, lembaga tersebut memin jamkan sebanyak mungkin uangnya kepada perusahaan dan individual.
Jika tujuan ini terlalu ditekankan, akan timbul balasan buruk bagi penduduk dan perekonomian. Untuk menghindari hal tersebut, Bank Sentral diberi kekuasaan oleh pemerintah untuk mengawasi dan memberi isyarat -isyarat perihal kebijakan yang perlu dikerjakan.
- Mengawasi Kegiatan Perdagangan Luar Negeri
Salah satu perjuangan untuk membuat kestabilan ekonomi, yakni menjaga kestabilan nilai kurs mata duit abnormal. Untuk meraih tujuan tersebut, diupayakan keseimbangan antara ekspor dengan anutan masuk nya modal dan impor dengan anutan ke luarnya modal.
Misalnya, Bank Sentral akan menaikkan tingkat bunga sebab timbul tekanan yang hendak menurunkan nilai kurs mata uang asing. Dengan tingkat bunga yang tinggi, menyimpan uang di bank menjadi lebih menguntungkan. Hal ini memiliki arti menghalangi fatwa modal ke luar dan akan menarik pedoman modal masuk.
- Mencetak Uang dan Menjamin supaya Uang Cukup Tersedia
Mata uang yang beredar dalam perekonomian dikeluarkan oleh Bank Sentral. Pemerintah menawarkan kekuasaan terhadap Bank Sentral untuk mencetak uang bagi lancarnya acara jual beli dan produksi.
Dalam hal ini, Bank Sentral memilih besarnya jumlah duit yang mesti ditawarkan pada waktu tertentu. Selain itu, Bank Sentral memilih pertam bahan jumlah uang semoga kegiatan jual beli dan produksi berlangsung tanpa gangguan. Berdasarkan Undang-Undang No. 3 tahun 2004, Bank Indonesia berwenang:
- menetapkan target moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi;
- melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara:
- operasi pasar terbuka di pasar duit;
- penetapan tingkat diskonto;
- penetapan cadangan wajib minimum;
- pengaturan kredit atau pembiayaan.
3) Produk-Produk Perbankan
Banyak produk yang mampu dikeluarkan bank biasa , tetapi secara garis besar produk perbankan mampu dikelompokkan menjadi tiga adalah produk kredit pasif, produk kredit aktif, dan produk perbankan berbentukjasa lalu-lintas moneter.
- Produk Kredit Pasif
Produk kredit pasif perbankan terdiri atas:
- simpanan;
- giro, ialah tabungan yang penarikannya dapat dijalankan kapan saja dengan menggunakan cek atau giro bilyet;
- deposito berjangka (time deposit);
- akta deposito, ialah bentuk deposito berjangka yang surat buktinya dapat diperjualbelikan;
- deposit on call, yakni simpanan yang tetap di bank;
- loan deposits, ialah tunjangan yang dititipkan lagi di bank dan mampu diambil di saat-waktu.
- Produk Kredit Aktif
Produk lain dari perbankan, yaitu produk kredit pilih-pilih yang terdiri atas:
- kredit rekening koran;
- kredit aksep, adalah perlindungan yang diberikan kepada nasabah dengan cara mengeluarkan wesel;
- kredit reimburs (L/C), adalah pertolongan yang diberikan terhadap nasabah untuk membantu proses pembayaran atas barang yang diimpor dari mancanegara.
- Produk Perbankan Berupa Jasa Lalu Lintas Moneter
Produk perbankan dalam jasa kemudian lintas moneter, yakni:
- pengantaran uang (transfer);
- inkaso, (jasa bank dalam menagihkan piutang nasabahnya);
- bankers orders, ialah bantuan kuasa dari badan aturan untuk melaksanakan pembayaran dalam jangka waktu yang sudah diputuskan;
- jual beli cek perjalanan (travellers cheque);
- perdagangan valas, surat-surat berharga;
- mengeluarkan credit card;
- bank garansi.
d. Bank Syariah
1) Sejarah Bank Syariah
Di Indonesia penggerak perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia (BMI). Berdiri pada 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), pemerintah dan bantuan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), serta beberapa pebisnis muslim.
BMI sempat terimbas oleh krisis moneter pada simpulan tahun 90-an sehingga ekuitasnya cuma tersisa sepertiga dari modal permulaan. Islamic Development Bank (IDB) kemudian memberikan suntikan dana kepada BMI dan pada era 1999-2002 mampu berdiri sehingga menghasilkan laba. Saat ini terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, dan Bank Mega Syariah.
Sementara itu bank biasa yang telah memiliki unit perjuangan syariah ada 19 bank di antaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero). Sistem syariah juga telah dipakai oleh Bank Perkreditan Rakyat, dikala ini telah berkembang 104 BPR Syariah.
2) Prinsip Perbankan Syariah
Beberapa prinsip atau hukum yang dianut oleh tata cara perbankan syariah adalah selaku berikut.
- Pembayaran terhadap tunjangan dengan nilai yang berbeda dari nilai bantuan dan nilai yang diputuskan sebelumnya.
- Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian selaku balasan hasil perjuangan institusi yang meminjam dana.
- Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan duit dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas alasannya adalah tidak memiliki nilai intrinsik.
- Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka dapatkan dari sebuah transaksi.
- Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-perjuangan yang tidak diharamkan dalam Islam. Misalnya, perjuangan minuman keras contohnya dilarang dibiayai oleh perbankan syariah.
3) Fungsi dan Kegiatan Usaha Bank Syariah
Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 perihal Perbankan sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, membedakan bank menurut acara bisnisnya menjadi dua, yakni bank yang melaksanakan aktivitas perjuangan secara konvensional dan bank yang melakukan acara perjuangan berdasarkan prinsip syariah.
- Fungsi Bank Syariah
Fungsi bank syariah secara garis besar tidak berbeda dengan bank konvensional, yakni selaku forum intermediasi (intermediary institution) yang mengerahkan dana dari penduduk dan menyalurkan kembali dana-dana tersebut terhadap masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk kemudahan pembiayaan.
Perbedaan pokoknya dilihat dari jenis keuntungan yang diambil bank dari transaksi-transaksi yang dilakukannya. Jika bank konvensional mendasarkan manfaatnya dari pengambilan bunga, bank syariah dari apa yang disebut sebagai imbalan, baik berbentukjasa (fee-base income) maupun mark-up atau profit margin, serta bagi hasil (loss and profit sharing).
Dilibatkannya Hukum Islam dan pembebasan transaksi dari mekanisme bunga (interest free). Posisi unik yang lain dari bank syariah dan bank konvensional yaitu diperbolehkannya bank syariah melakukan kegiatan-acara perjuangan yang bersifat multi-finance dan jual beli (trading).
Hal ini berkenaan dengan sifat dasar transaksi bank syariah yang merupakan investasi dan perdagangan serta sangat beragamnya pelaksanaan pembiayaan yang dapat dilakukan bank syariah, mirip pembiayaan dengan prinsip murabahah (perdagangan), dan ijarah (sewa) atau ijarah wa iqtina (sewa beli).
- Produk Perbankan Syariah
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah adalah sebagai berikut:
(1) Mudharabah, adalah kesepakatanantara penyedia modal dengan usahawan. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi berdasarkan rasio tertentu yang disepakati. Risiko kerugian ditanggung sarat oleh pihak bank, kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian, dan penyimpangan pihak nasabah, seperti penyelewengan, kecurangan, dan penyalahgunaan.
(2) Musharakah (Joint Venture), rancangan ini diterapkan pada versi partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi menurut rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak.
(3) Murabahah, yakni penyaluran dana dalam bentuk perdagangan. Bank akan membelikan barang yang diharapkan pengguna jasa, kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai laba yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa mampu mengangsur barang tersebut.
(4) Ijarah, yaitu pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa opsi, atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
(5) Wadiah (jasa penitipan) yakni jasa penitipan dana penitip mampu mengambil dana tersebut di saat-waktu.
(6) Deposito Mudharabah, nasabah menyimpan dana di bank dalam masa waktu tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dikerjakan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan rasio tertentu.