Indonesia merupakan negara kepulauan dengan posisi silangnya yang sangat strategis. Terletak di antara dua benua dan dua samudra. Luas kepulauan Indonesia yaitu 9,8 juta km2 (seluruh daerah Indonesia), dan luas daerah lautnya 7,9 juta km2.
Posisi silang yang strategis menimbulkan Indonesia mempunyai peranan penting dalam lalu lintas bahari, namun posisi silang mirip ini di samping menguntungkan juga membahayakan bagi negara, baik dalam bidang sosial ekonomi, kebudayaan, maupun pertahanan dan keselamatan.
Indonesia membuat peraturan yang jelas dan tegas mengenai batas wilayah perairan maritim negara Republik Indonesia, semoga ancaman-bahaya yang mungkin muncul mampu dicegah. Indonesia menganut kesepakatan Hukum Laut Internasional yang sudah disepakati pada tahun 1982.
Berdasarkan janji tersebut kawasan perairan Indonesia mencakup batas bahari teritorial, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi pribadi.
1. Batas Laut Teritorial
Batas bahari teritorial yakni sebuah batas maritim yang ditarik dari suatu garis dasar dengan jarak 12 mil ke arah laut. Garis dasar yaitu garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung terluar pulau di Indonesia.
Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar merupakan maritim pedalaman. Di dalam batas laut teritorial ini, Indonesia mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya. Negara lain dapat berlayar di daerah ini atas izin pemerintah Indonesia.
2. Batas Landas Kontinen
Landas kontinen yakni dasar laut yang bila dilihat dari segi geologi maupun geomorfologinya merupakan kelanjutan dari kontinen atau benua. Kedalaman landas kontinen tidak lebih dari 150 meter. Batas landas kontinen diukur mulai dari garis dasar pantai ke arah luar dengan jarak paling jauh yaitu 200 mil.
Kalau ada dua negara yang berdampingan menguasai laut dalam satu landas kontinen dan jaraknya kurang dari 400 mil, batas landas kontinen masing-masing negara ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing. Kewajiban negara ini ialah tidak mengusik lalu lintas pelayaran tenang di dalam batas landas kontinen.
3. Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Pada tanggal 13 Desember 1957 Pemerintah Indonesia mengeluarkan deklarasi yang diketahui dengan nama Deklarasi Juanda yang melahirkan Wawasan Nusantara. Di dalam deklarasi itu diputuskan bahwa batas perairan kawasan Indonesia ialah 12 mil dari garis dasar pantai masing-masing pulau hingga titik terluar.
Pada tanggal 21 Maret 1980 Pemerintah Indonesia sudah mengeluarkan batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia sepanjang 200 mil, diukur dari garis pangkal wilayah bahari Indonesia. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yaitu kawasan bahari sejauh 200 mil dari pulau terluar ketika air surut.
Pada zona ini Indonesia mempunyai hak untuk segala acara eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam permukaan bahari, di dasar laut, dan di bawah bahari serta mengadakan observasi sumber daya hayati maupun sumber daya laut lainnya.